Pengertian
Anggaran Dasar Koperasi adalah
aturan dasar tertulis yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Anggaran dasar
koperasi hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata laksana
organisasi, cara kerja, kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, resiko yang harus
ditanggung dan keadaan apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan berhentinya
organisasi koperasi.
Dalam anggaran dasar koperasi harus memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
- Dibuat dan
disetujui oleh para anggota dalam rapat pembentukan koperasi
- Memuat
ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi,
dimana hal-hal yang dimuat dalam anggaran dasar tersebut harus disusun secara
ringkas, singkat dan jelas, agar dapat dimengerti oleh siapa pun; isi dan cara
penyusunan anggaran dasar tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan
yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
beserta peraturan pelaksanaannya
- Tidak bertentangan
dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Tujuan
Tujuan
anggaran dasar koperasi adalah:
- untuk
menunjukkan adanya kejelasan dari pada tata kehidupan koperasi yang
bersangkutan
- untuk
memudahkan tercapainya sasaran yang dikehendaki para anggota sesuai dengan
tujuan pembentukan koperasi
- untuk
menghindari kesimpangsiuran dalam pelaksanaan organisasi koperasi oleh siapa
pun, terutama oleh alat-alat perlengkapan organisasi koperasi itu sendiri
- terbentuk
suatu organisasi usaha ekonomi rakyat yang berhak melaksanakan
kegiatan-kegiatannya
- sebagai
dasar penyusunan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku untuk dan dalam
koperasi yang bersangkutan, misalnya; anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan
lainnya
Kegunaan
Kegunaan anggaran dasar koperasi adalah:
- menjamin
ketertiban organisasi, karena dalam anggaran dasar tersebut memuat aturan
tentang fungsi, tugas dan tata kerja dari alat-alat perlengkapan organisasi koperasi, mencegah
adanya kesewenang-wenangan dari alat perlengkapan organisasi koperasi, baik itu
anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan koperasi
- sebagai
jaminan bagi pihak di luar koperasi, misalnya dalam rangka kerjasama usaha,
permohonan kredit dan sebagainya.
Penyusunan
anggaran dasar koperasi harus selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada
ketentuan-ketentuan yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian dan peraturan pelaksanaannya, serta tidak boleh berlawanan dengan
kepentingan dan kebutuhan mereka bersama.
Cara Menyusun AD / ART
AD / ART koperasi disusun oleh mereka yang akan mendirikan
koperasi, atau yang ditunjuk oleh anggota untuk mengubah AD / ART yang sudah
disepakati sebelumnya.
AD / ART dibahas dan diputuskan dalam Rapat Pembentukan Koperasi;
pada saat pendirian (bagi koperasi yang baru berdiri); atau pada Rapat
Pengesahan Perubahan AD / ART (bagi koperasi yang telah berdiri).
Dalam penyusunan AD / ART koperasi, hal – hal berikut ini harus
diperhatikan:
- Isi atau materi yang dituangkan
dalam AD / ART harus sesuai dengan tujuan dan kepentingan ekonomi anggota
yang bersangkutan.
- Setiap ketentuan yang dituangkan
dalam AD / ART harus dapat dimengerti dan dapat dilaksanakan oleh para
anggota, Pengurus, Pengawas, dan Pengelola koperasi.
- Mereka yang hadir dalam rapat
pembentukan koperasi menyusun, menyepakati, dan menyetujui isi atau materi
yang dituangkan dalam Anggaran Dasar koperasi dan selanjutnya disahkan
oleh Rapat Pembentukan koperasi atau Rapat Pengesahan Perubahan AD / ART
koperasi. Apabila dipandang perlu, Rapat Pembentukan koperasi sekaligus
dapat menyusun, menyepakati, dan menyetujui isi ART.
- Penyusunan Anggaran Dasar dapat
dikuasakan kepada beberapa orang pendiri yang ditunjuk dan ditetapkan oleh
Rapat Pembentukan Koperasi. Selanjutnya yang bersangkutan diberi kuasa
untuk menandatangani AD, mengurus, serta menyelesaikannya sampai
memperoleh Akta Pendirian koperasi sebagai Badan Hukum.
http://elzamyroselin.blogspot.com
http://annisayulia.blogspot.com