Nama : Aji Ahmad Yunianto
NPM : 29211180
Kelas : 2EB04
menganalisis jurnal tentang hak kekayaan intelektual
Judul Jurnal : Pemanfaatan Nilai Ekonomi Hak Cipta Oleh Masyarakat Lokal
Penulis : H. Isran Idris, S.H. M.H.
Tahun : 2010
Analisa
Dari jurnal yg berjudul "Pemanfaatan Nilai Ekonomi Hak Cipta Oleh Masyarakat Lokal", saya hanya menenukan beberapa teori yang diajukan untuk dianalisa. Teori tersebut adalah sebagai berikut.
- Hak Cipta
Hak cipta yang merupakan salah satu
cabang Hak Kekayaan Intelektual adalah hak kekayaan immateriil, benda tidak
berwujud. Menurut Pasal 499 KUHPerdata “Yang dinamakan benda ialah
tiap-tiap barang, dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai menjadi objek kekayaan (property) atau hak milik.
Menurut pasal 1 ayat (1) Undang-undang
Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak cipta dan Hak yang berkaitan
dengan Hak cipta, ”Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun
memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Pemegang hak cipta mempunyai hak
antara lain:
- Right to publish:
the copyright holder over literary, dramatic, musical
and artistic work has the rights to publish it for the first time.
- Right to perform the work in piblic, owner of copyrights in a soundrecording have the right to couse its to be heard in public.
- Right to broadcast the work to the public.
- Right to make an adaptation.
- Right to rent.
- Right to import