Sabtu, 15 Juni 2013

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Nama  : Aji Ahmad Yunianto


NPM   : 29211180


Kelas : 2EB04

menganalisis jurnal tentang hak kekayaan intelektual 



Judul Jurnal     : Pemanfaatan Nilai Ekonomi Hak Cipta Oleh Masyarakat Lokal

Penulis             : H. Isran Idris, S.H. M.H.


Tahun               : 2010

Analisa
Dari jurnal yg berjudul "Pemanfaatan Nilai Ekonomi Hak Cipta Oleh Masyarakat Lokal", saya hanya menenukan beberapa teori yang diajukan untuk dianalisa. Teori tersebut adalah sebagai berikut.


  • Hak Cipta
Hak cipta yang merupakan salah satu cabang Hak Kekayaan Intelektual adalah hak kekayaan immateriil, benda tidak berwujud. Menurut Pasal 499 KUHPerdata “Yang dinamakan benda ialah tiap-tiap barang, dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai menjadi   objek kekayaan (property) atau hak milik.



Menurut pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak cipta dan Hak yang berkaitan dengan Hak cipta, ”Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku





Pemegang hak cipta mempunyai hak antara lain:
  1. Right to publish: the copyright holder over literary, dramatic, musical
    and artistic work has the rights to publish it for the first time.
  2. Right to perform the work in piblic, owner of copyrights in a sound
    recording have the right to couse its to be heard in public.
  3. Right to broadcast the work to the public.
  4. Right to make an adaptation.
  5. Right to rent.
  6. Right to import  
Menurut saya jurnal ini tidak lengkap, karna tidak banyak materi yang membahas tentang materi yang dibelikan oleh dosen. Namum didalam jurnal ini membahas tentang hak cipta yang merupakan hak kekayaan immateriil atau benda tidak berwujud. Hak cipta juga merupakan salah satu objek hukum sehingga mendapat perlakuan sama seperti benda konkrit.