PEMAHAMAN
KOPERASI
Koperasi sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dalam melakukan
kegiatannya berdasarkan pada prinsip koperasi, seperti tertuang dalam UU
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Koperasi sebagai
gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dalam tata perekonomian
nasional. Perumusan jatidiri koperasi menurut ICA di Manchester (ICA –
Cooperative Identity Statement/ICS) tahun 1995, terdiri dari :
- Definisi Koperasi. Koperasi adalah perkumpulan otonomi dari orang-orang yang berhimpun secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki dan mereka kendalikan secara demokratis;
- Nilai-nilai. Koperasi mendasarkan diri pada nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokratis, persamaan, kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain;
- Prinsip-prinsip (sebagai penjabaran nilai-nilai), prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut :
- Keanggotaan sukarela dan terbuka;
- Pengendalian oleh anggota secara demokratis;
- Partisipasi ekonomi anggota;
- Otonomi dan kebebasan;
- Pendidikan, pelatihan dan informasi;
- Kerjasama diantara Koperasi;
- Kepedulian terhadap komunitas.
Indonesia termasuk salah satu negara
yang menerbitkan perundang-undangan yang khusus mengatur koperasi.
Undang-undang (UU) yang berlaku saat ini adalah UU RI Nomor 25 Tahun 1992
Tentang Perkoperasian. Ciri-ciri koperasi Indonesia secara umum dituangkan
dalam pasal 2, 3, 4 dan 5 yang menetapkan prinsip koperasi Indonesia, terdiri
dari 7 (tujuh) butir dalam 2 ayat, yaitu :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
- Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota;
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
- Kemandirian;
- Pendidikan perkoperasian;
- Kerjasama antar koperasi.
Ketujuh butir prinsip koperasi
Indonesia di atas, bila dibandingkan dengan prinsip koperasi yang berlaku
secara internasional berdasarkan rumusan Kongres ICA di Manchester tahun 1995
pada dasarnya hampir sama (identik), walaupun dalam penerapannya terdapat
perbedaan tetapi tidak signifikan.
Koperasi, merupakan bentuk
perusahaan yang unik berbeda dengan bentuk perusahaan kapitalistik pada
umumnya, perbedaan itu antara lain :
- Koperasi dibentuk bukan untuk mengejar keuntungan bagi perusahaan koperasi sendiri, melainkan diberi tugas melayani anggotanya, agar anggotanya meraih keuntungan yang lebih baik.
- Keberhasilan perusahaan kapitalistik diukur dari kemampuan meraih laba, sedangkan keberhasilan perusahaan Koperasi diukur dari kemampuannya memperbaiki kondisi ekonomi tumah tangga para anggotanya.
Hans H. Muenker menyatakan adanya ciri-ciri khusus Koperasi sebagai Organisasi Usaha, yaitu :
- Adanya orang yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan ekonomi yang sama.
- Adanya dorongan (motivasi) untuk mengorganisasikan diri di dalam kelompok dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, melalui usaha-usaha bersama atas dasar swadaya dan saling tolong menolong.
- Adanya suatu perusahaan yang didirikan, dibiayai, dan diawasi secara bersama-sama sebagai sarana untuk mencapai sasaran bersama bagi para anggota sebagai perbandingan, maka pemilik perusahaan kapitalistik tidak identik dengan pelanggannya. Status khusus tersebut merupakan identitas koperasi dimana anggota memiliki identitas ganda atau prinsip ganda anggota (dual identity). Apabila identitas ganda dari anggota koperasi tersebut hilang, maka hilang pula ciri perusahaannya sebagai anggota koperasi. Oleh sebab itu, dalam koperasi berlaku prinsip-prinsip.
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dari koperasi.
- Satu anggota satu hak suara tanpa melihat besar kecilnya kontribusi modal masing-masing.
- Manajemen koperasi bersifat terbuka (tentunya terhadap anggotanya) serta dilengkapi dengan prinsip-prinsip koperasi.
PROSES INTERAKSI KOPERASI
Proses Interaksi Koperasi menggambarkan proses percepatan
interaksi yang luas dalam bidang politik, teknologi, ekonomi, sosial dan
budaya. Interaksi secara globalisasi merupakan istilah yang digunakan untuk
menggambarkan multi lapis dan multi dimensi proses dan fenomena hidup yang
sebagian besar didorong oleh Barat dan khususnya kapitalisme beserta ni
lainilai hidupnya dan pelaksanaannya.
Dilihat dari kacamata ekonomi, esensi interaksi koperasi
secara globalisasi pada dasarnya adalah peningkatan interaksi dan integrasi di
dalam perekonomian baik di dalam maupun antar negara, yang meliputi aspek-aspek
perdagangan, investasi, perpindahan faktor-faktor produksi dalam bentuk migrasi
tenaga kerja dan penanaman modal asing, keuangan dan perbankan internasional
serta arus devisa (Mahmud Toha, 2002).
http://anitawirastie.blogspot.com
http://cerita-bunyamin.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar