HUKUM
PERDATA
NAMA : Aji Ahmad Yunianto
NPM : 29211180
Universitas
Gunadarma
Fakultas Ekonomi
/ Akuntansi
2EB04
KERANGKA
PEMIKIRAN
BAB I
Pendahuluan
Perkawinan ialah suatu
pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan perempuan untuk waktu yang
lama. Undang-undang memandang perkawinan hanya dari hubungan keperdataan,
demikian pasal 26 Burgerlijk Wetboek.
Suami istri
harus setia satu sama lain, bantu-membantu,berdiam bersama-sama, saling
memberikan nafkah dan bersama-sama mendidik anak-anak.
Perceraian ialah penghapusan perkawinan dengan putusan
hakim, atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu.
Untuk
melindungi ustri terhadap kekuasaan si suami yang sangat luas itu atas kekayaan
bersama serta kekayaan pribadi si isteri, undang-undang memberikan pada si
isteri suatu hak untuk meminta pada hakim supaya diadakan pemisahan kekayaan
dengan tetap berlangsungnya.
Pemisahan
kekayaan dapat diakhiri ataspersetujuan kedua belah pihak dengan meletakan
persetujuan itu di dalam suatu akte notaris, yang harus diumumkan seperti yang
ditentukan untuk pengumuman hakim dalam mengadakan pemisahan itu.
Bab II
Pembahasan
Hukum Perkawinan
1.
Arti dan syarat-syarat perkawinan
Perkawinan ialah suatu
pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan perempuan untuk waktu yang
lama. Undang-undang memandang perkawinan hanya dari hubungan keperdataan,
demikian pasal 26 Burgerlijk Wetboek.
Suatu perkawinan yang sah hanyalah
perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk
Wetboek) dan syarat-syarat serta peraturan agama dikesampaingkan. Larangan
ini termasuk ketertiban umum, artinya apabila dilanggar selalu diancam dengan pembatalan perkawinan
yang ilangsungkan itu.
Syarat-syarat untuk dapat sahnya
perkawinan, yaitu :
a.
Kedua pihak
harus telah mencapai umur yang ditetapkan dalam undang-undang, yaitu untuk
seorang lelaki 18 tahun dan perempuan 15 tahun;
b.
Harus ada
persetujuan yang bebas dari kedua belah pihak;
c.
Untuk
seorang perempuan yang sudah pernah kawin harus lewat 300 hari dahulu
sesudahnya putusan perkawinan pertamanya;
d.
Tidak adanya
larangan alam undang-undang bagi kedua belah pihak;
e.
Untuk pihak
yang masih dibawah umur , harus ada izin dari ornag tua atau wali.
Tentang hal larangan untuk kawin
dapat diterangkan, bahwa seorang tidak diperbolehkan kawin dengan saudaranya, meskipun saudara tiri, seorang tidak diperbolehkan kawin dengan iparnya, seorang paman dilarang kawin dengan
keponakannya dan sebagainya.
Tentang hal izin dapat dapat diterangkan bahwa kedua orang tua harus
memberikan izin, atau ada kata sepakat antara ayah dan ibu masing-masing pihak.
Jikalau ada wali, wali inipun harus memberikan izin, dan kalau wali ini sendiri
hendak hendak kawin dengan anak yang dibawah pengawasannya, harus ada izin dari
wali pengawas (toeziende voogd).
Kalau kedua orang tua sudah meninggal, yang membrikan izin ialah kakek-nenek.,
baik dari pihak ayah maupun ibu, sedangkan izin wali pun masih tetap diperlukan.
Untuk anak-anak yang diluar
perkawinan, tetapi diakui oleh kedua orang tuanya, berlaku pokok aturan yang
sama dengan pemberian izin, kecuali jika tidak terdapat kata sepakat antara
kedua orang tua, hakim dapat iminta campur tangan, dan kakek-nenek tidak
menggantikan orang tua dalam hal memberikan izin.
Untuk anak yang susah dewasa, tetapi
belum berumur 30 tahun masih juga diperlukan izin orang tuanya. Tetapi kalau
mereka ini tidak mau memberikan izinnya, anak dapat memintanya dengan perantara
hakim. Dalam waktu tiga minggu, hakim akan memanggil orang tua dan anak untuk
didengar dalam sidang tertutup. Jikalau orang tua tidak menghadap, perkawinan
baru dapat dilangsungkan setelah lewat tiga bulan.
Sebelum perkawinan dilangsungkan,
harus dilakukan terlebih dahulu :
a.
Pemberitahuan
(aangifte) tentang kehendak akan
kawin kepada Pegawai Pencatatan Sipil (Ambtenaar
Burgerlijk Stand), yaitu pegawai yang nantinya akan melangsungkan
pernikahan;
b.
Pengumuman (afkondiging) oleh pegawai tersebut, tentang
akan dilangsungkan pernikahan itu.
Kepada beberapa orang oleh
undang-undang diberikan hak untuk mencegah atau menahan (stuiten) dilangsukannya pernikahan, yaitu:
a.
Kepada suami
atau istri serta anak-anak dari sesuatu pihak yang kan hendak kawin;
b.
Kepada orang
tua kedua belah pihak;
c.
Oleh jaksa (Officier van Justitie)
Seorang suami dapat
menghalang-halangi perkawinan yang kedua dari istrinya dan sebaliknya,
sedangkan anak pun dapat mencegah perkawinan yang kedua dari ayah dan ibunya.
Orang tua dapat mencegah pernikahan, jikalau anak-anaknya belum mendapatkan
izin dari mereka. Juga diperkenankan bahwa setelah memberikan izin barulah
mereka mengetahui yang calon menantunya telah ditaruh di bawah curatele.
Kepada Jaksa diberikan hak untuk
mencegah dilangsungkannya perkawinan yang sekiranya akan melanggar
larangan-larangan yang bersifat menjaga ketertiban umum.
Caranya mencegah perkawinan itu
ialah dengan memasukkan perlawanan kepada Hakim. Pegawai Pencatatan Sipil lalu
tidak boleh melangsungkan pernikahan sebelum ia menerima putusan Hakim.
Surat-surat yang harus diserahkan
kepada Pegawai Pencatatan Sipil agar ia dapat melangsungkan pernikahan, yaitu :
1)
Surat
kelahiran masinh-masing;
2)
Surat
pernyataan dari Pegawai Pencatatan Sipil tentang adanya izin orang tua, izin
mana juga dapat diberikan dalam surat perkawinan sendiri yang akan dibuat itu;
3)
Proses
verbal dari mana ternyata perantaraan hakim dalam hal perantaraan ini dibituhkan;
4)
Surat
kematian suami atau istri atau putusan perceraian perkawinan lama;
5)
Surat
keterangan dari Pegawai Pencatatan Sipil yang menyatakan telah dilangsungkan
pengumuman dengan tiada perlawanan dari sesuatu pihak;
6)
Dispensasi
dari Presiden (Menteri Kehakiman), dalam hal ada suatu larangan unyuk kawin.
Pegawai Pencatatan Sipil berhak
menolnak untuk melangsungkan pernikahan apabila ia menganggap surat-surat
kurang cukup dalam hal yang demikian pihak-pihak yang berkepentingan dapat
memajukan permohonan kepada hakim untuk menyatakan bahwa surat-surat itu telah
mencukupi.
Pada asasnya seorang yang hendak
kawin diharuskan menghadap sendiri dimuka pegawai Burgerlijk Stand itu dengan
membawa dua orang saksi hanya dalam keadaan yang luar biasa dapat diberikan
izin oleh Menteri Kehakiman untuk mewakilkan orang lain menghadap yang harus
dikuasakan authentiek.
Suatu perkawinan yang dilangsungkan
diluar negeri sah apabila dilangsungkan menurut cara-cara yang berlaku di
negeri asing bersangkutan asal saja tidak dilanggar larangan-larangan yang
bersifat menjaga ketertban umum dinegeri kita sendiri dalam satu tahun setelah
mereka di Indonesia perkawinan harus didaftarkan dalam daftar Burgerlijk Stand
ditempat kediamannya.
Ada kemungkinan, misalnya karena
kekhilafan suatu pernikahan telah dilangsungkan pada hal ada syarat-syarat yang
tidak dipenuhi atau ada larngan-larngan yang telah terlanggar misalnya salah
satu pihak masih terikat oleh suatu perkawinan lama atau perkawinan telah
dilangsungkan oleh Pegawai Pencatatan Sipil yang tidak berkuasa atau lain
sebagainya perkawinan semacam itu dapat dibatalkan oleh hakim atas tuntunan
orang-orang yang berkepentingan atau atas tuntunan Jaksa tetapi selama
pembatalan ini belum dilakukan perkawinan tersebut berlaku sebagai suatu
perkawinan yang sah.
Meskipun suatu pembatalan itu pada
dasarnya bertujuan mengembalikan keadaan seperti pada waktu perbuatan yang
dibatalkan itu belum terjadi, tetapi dalam suatu hal perkawinan dibatalkan,
tidak boleh kita beranggapan seolah-olah tidak pernah terjadi suatu perkawinan,
karena terlalu banyak kepentingan dari berbagai pihak harus dilindungi. Dari
itu, dalam hal suatu perkawinan dibatalkan, undang-undang telah meneteapkan
sebagai berikut :
1)
Jika sudah
dilahirkan anak-anak dari perkawinan tersebut, anak-anak ini tetap mempunyai
kedudukan sebagai anak yang sah;
2)
Pihak yang
berlaku jujur tetap memperoleh dari perkawinan itu hak-hak yang semesti
didapatnya sebagai suami atau istri dalam perkawinan yang dibatalkan itu;
3)
Juga
orang-orang pihak ketiga yang berlaku jujur tidak boleh dirugikan karena
pembatalan perkawinan itu.
Pada asasnya suatu perkawinan harus
dibuktikan dengan surat perkawinan. Hanya, apabila daftar-daftar Pencatatan
Sipil telah hilang, diserahkan kepada Hakim untuk menerima pembuktian secara
lain, asal saja menurut keadaan yang nampak keluar dua orang laki perempuan
dapat dipandang sebagai suami istri, atau menurut perkataan undang-undang :
asal ada suatu “bezit van den huwelijken
staat”.
2.
Hak dan kewajiban suami-isteri
Suami istri
harus setia satu sama lain, bantu-membantu,berdiam bersama-sama, saling
memberikan nafkah dan bersama-sama mendidik anak-anak.
Perkawinan
oleh undang-undang dipandang sebagai suatu
“perkumpulan” (echtvereniging). Suami ditetapkan
menjadi kepala atau pengurusnya. Suami mengurus kekayaan mereka bersama
disamping berhak juga mengurus kekayaan si isteri, menentukan tempat kediaman
bersama, melakukan kekuasaan orang tua dan selanjutnya memberikan bantuan (bijstand) kepada si isteri dalam hal
melakukan perbuatan-perbuatan hukum. Yang belakangan ini, berhubungan dengan
ketentuan dalam Hukum Perdata Eropah, bahwa seseorang perempuan yang telah
kawin tidak cakap untuk bertindak sendiri di dalam hukum. Kekuasaaan seorang
suami di dalam perkawinan itu dinamakan “maritale macht” (dari bahasa Perancis
mari = suami).
Pengurus
kekayaan si isteri itu, oleh suami harus dilakukan sebaik-baiknya (“als een
goed huisvader”) dan si isteri dapat minta pertanggungjawab tentang pengurusan
itu. Kekayaan suami untuk itu menjadi jaminan, apabila ia sampai dihukum
mengganti kekurangan-kekurangan atau kemerosotan kekayaan si isteri yang
terjadi karena kesalahannya. Pembatasan yang terang dari kekuasaan si suami
dalam hal mengurus kekayaan isterinya, tidak terdapat dalam undang-undang,
melainkan ada suatu pasal yang menyatakan, bahwa suami tak diperbolehkan
menjual atau menggadaikan benda-benda yang bergerak kepunyaan si isteri (pasal
105 ayat 5 B.W.). meskipun begitu, sekarang ini menurut pendapat kebanyakan
ahli hukum menjual atau menggadaikan barang-barang yang bergerak dengan tidak
seizin si isteri juga tak diperkenankan apabila melampaui batas pengertian
“mengurus” (“beheren”)
Pasal 140,
membuka kemungkinan bagi si isteri untuk (sebelum melamgsungkan pernikahan)
mengadakan perjanjian bahwa ia berhak untuk mengurus sendiri kekayaannya. Jiga
dengan “pemisahan kekayaan” (“scheiding
van goederen”) atau dengan “pemisahan meja dan tempat tidur” si isteri
dengan sendirinya memperoleh kembali haknya untuk mengurus kekayaan sendiri.
Jikalau
suami memberikan bantuan (bijstand), suami-isteri itu bertindak bersama-sama
untuk membantu isterinya : si isteri untuk dirinya sendiri dan si suami untuk
membantunya isterinya. Jadi mereka itu bersama-sama, misalnya pergi ke notaris
atau mengahadap Hakim. Menurut pasal 108 bantuan itu dapat diganti dengan suatu
persetujuan tertulis. Dalam hal yang demikian, si isteri dapat bertindak
sendiri dengan membawa surat kuasa dari suami. Perlu diterangkan, bahwa
perkataan acte dalam pasal 108 tersebut tidaklah berati surat atau tulisan,
melainkan berarti “perbuatan hukum”. Perkataan tersebut berasal dari bahsa
Perancis, ”acte” yang berarti perbuatan.
Ketidakcakapan
seorang isteri itu, di dalam hukum perjanjian dinyatakan secara tegas (pasal
1330); seorang perempuan yang telah kawin dipersamakan dengan seorang yang
berada dibawah curatele aatau seorang yang belum dewasa. Mereka ini semuanya
dinyatakan “tidak cakap” untuk
membuat suatu perjanjian. Tetapi perbedaannya masih ada juga, yaitu seorang
isteri bertindak sendiri (meskipun didampingi oleh suami
atau dikuasakan), sedangkan orang yang bekum dewasa atau seorang curandus tidak
pernah tampil ke muka dan selalu harus
diwakili oleh orang tua, wali atau kurator.
Selanjutnya
perlu diterangkan, bahwa ketidakcakapan seorang isteri, hukum kekayaan dan yang
mungkin membawa akibat-akibat bagi kekayaan si isteri itu sendiri. Karena itu,
mengakui seorang anak yang lahir diluar perkawinan atau memintakan curatele
terhadap ayahnya ia dapat dilakukan sendiri dengan tak usah dibantu oleh suami,
begitu pula sebagai wali atau curatriceatau sebagai directrice suatu N.V ia
dapat bertindak sendiri. Hanya untuk memangku jabatan-jabatan ini, ia harus
mendapat persetujuan atau kuasa dahulu dari suaminya, sebab memegang
jabatan-jabatan itu memang mungkin membawa akibat-akibat bagi kekayaannya
sendiri.
Terhadap
ketentuan, bahwa seseorang isteri harus dibantu oleh suaminya, diadakan
beberapa kekecualian berdasarkan anggapan, untuk perbuatan-perbuatan itu si
isteri telah mendapat persetujuan atau kuasa dari suaminya (veronderstelde machtiging). Yang
dimaksudkan di sini, ialah perbuatan-perbuatan si isteriuntuk kepentingan
rumah-tangga dan apabila si isteri mempunyai pekerjaan sendiri. Misalnya
pembelian-pembelian di toko, asal saja dapat dimaksudkan pengertian “keperluan
rumah-tangga biasa dan sehari-hari” (demikian pasal 109), adalah sah dan harus
dibayar oleh suaminya. Dalam praktek oleh Hakim dipakai sebagai ukuran nilainya
tiap rumah-tangga, sehingga misalnya pembelian sebuah es bagi isteri seorang
direktur bank dapat dianggap sebagai keperluan rumah-tangga biasa dan
seharei-hari akan tetapi tidak sedimikian halnya bagi isteri seorang jurutulis.
Teranglah,
bahwa sang suami selalu berhak untuk mempermaklumkan kepada orang-orang pihak
ketiga, bahwa ia tidak mengizinkan isterinya untuk bertindak sendiri meskipun
mengenai hal-hal dalam lapangan rumah-tangga itu.
Bantuan
suami juga tidak diperlukan, apabial si isteri dituntut di depan hakim dala
perkara pidana, begitu pula apabila si isteri mengajukan gugatan terhadap
suaminya untuk mendapatkan perceraian atau pemisahan kekayaan atau ia sendiri
digugat oleh suaminya untuk mendapat perceraian.
Peraturan
tentang ketidakcakapan seorang isteri itu oleh Mahkamah Agung dianggap sekarang
tidak berlaku lagi.
Dan memang
ketentuan pasal 108 BW tentang ketidakcakapan seorang isteri itu harus dianggap
sudah cabut oleh Undang-undang Perkawinan, pasal 31 (1) yang mengatakan, bahwa
suami-isteri masing-masing berhak melakukan perbuatan hukum sendiri.
Akibat-akibat
lain dari perkawinan :
1)
Anak-anak
yang lahir dari perkawinan, adalah anak yang sah (wettig);
2)
Suami
menjadi waris dari si isteri dan begitu sebaliknya, apabial salah satu
meninggal dalam perkawinan;
3)
Oleh
undang-undang dilarang jual beli antara suami-isteri;
4)
Perjanjian
perburuhan antara suami-isteri tak diperbolehkan;
5)
Pemberian
benda-benda atas nama tak diperbolehakan antara suami-isteri;
6) Suami tak
diperbolehkan menjadi saksi atas kejahatan yang diperbuat oleh si isterinya dan
begit pula sebaliknya;
7)
Suami tak
dapat dituntut tentang beberpa kejahatan terhadap isterinya dan begitu
sebaliknya (misalnya pencurian).
3.
Percampuran kekayaan
Percampuran kekayaan, adalah
mengenai seluruh activa dan passiva baik yang dibawa oleh masing-masing pihak
kedalam perkawinan maupun yang akan diperoleh dikemudian hari selama
perkawinan. Kekayaan bersama iti oleh undang-undang dnamakan “gemeenschap”.
Yang dapat
diperjanjikan dalam perjanjian perkawinan itu ada 3 :
1)
Bahwa
meskipun akan berlaku percampuran kekayaan antara suami dan isteri, beberapa
benda tertentu tidak akan termasuk percampuran itu;
2)
Juga seorang
yang memberikan sesuatu benda kepada salah satu pihak dapat memperjanjikan
bahwa benda tersebut tidak akan jatuh di dalam percampuran kekayaan;
3)
Benda yang
demikian itu, akan menjadi milik pribadi pihak yang memperolehnya.
Tanggung
jawab terhadap hutang-hutang :
1)
Jikalau
suami atau isteri, tidak mempunyai benda-benda pribadi (prive-goederen), soal
tangggung jawab ini mudah saja, akan tetapi itu menjadi agak sulit bila salah
seorang diantaranya di samping benda gemeenschap mempunyai pula benda prive.
Orang dikatakan bertanggung jawab, jiak ia dapat dituntut di depan hakim,
sedangkan bendanya dapat disita.
2)
Untuk
menetapkan tanggung jawab mengenai sesuatu hutang haruslah ditetapkan lebih
dahulu, apakah hutang tersebut bersifat prive ataukah suatu hutang utnuk
keperluan bersama (gemeenschapsschuld)
3)
Untuk suatu
hutang prive harus dituntut suami atau isteri yang membuat hutang tersebut,
sedangkan yang harus disita pertama-tama adalah benda prive. Apabila tidak
terdapat benda prive atau ada, tetapi tidak mencukupi, maka dapatlah benda
bersama disita pula. Akan tetapi, jika suami yang membuat hutang, benda prive
si isteri tak dapat disita, dan begitu pula sebaliknya.
Pemecahan
gemeenschap dan hak isteri untuk melepaskan gemeenschap
Gemeenschap itu berakhir dengan
berakhirnya perkawinan, yaitu :
a) Dengan
matinya salah satu pihak,
b) Dengan
perceraian,
c) Dengan
perkawinan baru sang isteri, setelah mendapat izin hakim, yaitu apabila suami
berpergian sampai 10 tahun lamanya tanpa diketahui alamatnya.
Juga karena :
d) Diadakan
“pemisahan kekayaan” dan
e) Perpisahan
meja dan tempat tidur.
Apabila gemeenschap itu dihapuskan,
ia dibagi dalam dua :
1) Bagian yang
sama dengan tidak mengindahkan asal barangnya satu persatu dari pihak siapa.
Hanya barang-barang yang sangat rapat dan sebagainya) dapat diberikan pada yang
bersangkutan dengan memperhitungkan harganya dalam pembagian,
2) Demikian
juga dengan vruchtgebruik atas suatu benda infrenten, yang kedua-duanya sangat
rapat hubungnnya dengan diri seorang.
Bagaimana halnya denagn
pertanggungan jawab terhadap hutang-hutang gemeenschap, setelahnya gemeenschap
dihapuskan?
Ini dapat disimpulkan dalam
peraturan-peraturan berikut :
1) Masing-masing
tetap bertanggung jawab tentang hutang-hutang yang telah dibuatnya.
2) Disamping
itu si suami masih dapat dituntut pula hutang-hutang yang telah dibuat oleh si isteri.
3) Si isteri
dapat dituntut untuk separoh tentang hutang-hutangyang telah dibuat oleh si
suami.
4) Sehabis
diadakan pembagian, tak dapat lagi dituntut tentang hutang yang dibuatnya oleh
yang lain sebelimnya perkawinan.
BAB III
Penutupan
Kesimpulan
Tentang hal larangan untuk kawin
dapat diterangkan, bahwa seorang tidak diperbolehkan kawin dengan saudaranya, meskipun saudara tiri, seorang tidak diperbolehkan kawin dengan iparnya, seorang paman dilarang kawin dengan
keponakannya dan sebagainya.
Hak mengurus
kekayaan bersama (“gemeenschap”) berada ditangan suami, yang dalam hal ini
mempunyai kekuasaan yang sangat luas. Selain kekuasaannya hanya terletak dalam
larangan untuk memberikan dengan percuma benda-benda yang bergerak kepada lain
orang selain kepada anaknya sendiri, yang lahir dari perkawinan itu (pasal 124
ayat 3).
Apabila salah satu pihak meninggal
dan masih ada anak-anak di bawah umur, suami atau isteri yang ditinggalkan
diwajibkan dalam waktu bulan membuat
suatu pencatatan tentang kekayaan mereka bersama. Pancatatan ini dapat
dilakukan secara authentiek maupun dibawah tangan dan harus diserahkan pada
kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
DAFTAR
PUSTAKA
Subekti, Prof. S.H, Pokok-pokok HUKUM PERDATA, PT
Intermasa Jakarta 1985.
http://pendidikan-dan-teknologi.blogspot.com/2012/10/makalah-hukum-perdata-hukum-perkawinan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar