Langkah
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo menaikkan upah minimum buruh menjadi Rp 2,44
juta tahun depan langsung ditanggapi Menteri Keuangan, Chatib Basri. Dia
menilai, kenaikan upah para pekerja tersebut akan memberatkan operasional
pelaku usaha.
"Setelah
naik Rp 2,2 juta per bulan di awal tahun, kini terus naik lagi. Kami sebenarnya
mengerti sekali kalau buruh itu harus diperhatikan kepentingannya menyangkut
inflasi, tapi kan harus ada schedule karena pasti perusahaan punya bujet sama
seperti pemerintah," kata dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat
(1/11/2013).
Mesti setuju
menaikkan gaji, Chatib menilai, tidak mudah bagi pelaku usaha maupun perusahaan
untuk terus menaikkan upah buruh dalam waktu berdekatan. "Schedule-nya
harus jelas, jangan setahun dua kali. Kalau Anda setiap 7 bulan minta naik
gaji, tidak mudah bagi pengusaha," ujar dia.
Menkeu
mengaku, mengapresiasi langkah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Mahendra Siregar yang berniat bertemu dengan perwakilan buruh dan menyelesaikan
persoalan tersebut.
"Mudah-mudahan
ini memberikan kepastian bagi dunia usaha. Karena kalau tidak salah buruh minta
Rp 3,7 juta per bulan, dan itu hampir 40%. Masa sudah naik 40%, lalu naik lagi
40%. Ini mesti dicari kesepakatan bersama," jelasnya.
Kenaikan
upah terlalu tinggi dikhawatirkan akan memberatkan dunia usaha. Lebih parah
lagi, perusahaan bisa gulung tikar dan pada akhirnya menambah angka
pengangguran di Indonesia.
"Kalau
perusahaan tutup, orang tidak bisa kerja. Ini tujuan dari rilisnya Inpres
Pengupahan yang bisa memberikan guidance dalam menentukan upah yang bisa
dipertanggungjawabkan," kata dia.
Analisa:
Pada tahun ini buruh meminta bahwa jumlah
kenaikan gaji mereka menjadi Rp. 3,7juta per bulan, namun dengan jumlah itu
akan sangat memberatkan pengusaha karena pendapatan yang diterima dari hasil
pabrik belum tentu akan selalu mengalami keuntungan, bisa saja rugi. Kalau
sudah rugi pengusaha akan berfikir untuk menjaga kelangsungan usahanya, bukan
tidak mungkin akan melakukan PHK. Maka seharusnya buruh juga memikirkan
bagaimana usahanya, bukan hanya meminta naik gaji, apalagi dua kali dalam
setahun. Beruntunglah karena pemerintah sudah menaikkan UMP daerah pada
November ini.
Sumber: http://bisnis.liputan6.com/read/735895/boleh-naik-gaji-asal-jangan-dua-kali-dalam-setahun
(1 November 2013, 22.40)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar