Rabu, 13 November 2013

"Pak Jokowi, Ini Jakarta Bukan Solo"



Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP). Namun, para buruh menilai putusan tersebut hanya pro kepada pengusaha, pasar, dan investor.

"Buruh Jakarta dan buruh Indonesia menolak penetapan UMP Rp2,4 juta oleh Gubernur Jokowi. Jokowi pro kepada pengusaha, pasar, dan investasi," ucap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada wartawan di Kantor KontraS, Jakarta, Senin (4/11/2013).

Iqbal menjelaskan, tidak berpihaknya pemerintah, dalam hal ini Gubernur Jokowi, terhadap buruh dalam menetapkan UMP dinilai bertentangan dengan platform partainya. Dirinya pun dianggap telah melakukan tindakan irasional. "Bertolak kepada wong cilik, kaum tertindas. Putusan itu pasti atas tekanan pengusaha ‘hitam’," jelasnya.

Selain itu, lanjut Iqbal, dalam menetapkan UMP DKI Jakarta sekira Rp2,4 juta, Jokowi tidak memikirkan bahwa hal tersebut dapat berimplikasi ke seluruh wilayah Indonesia.

"Keputusannya tidak kenegarawan, keputusan UMP DKI berimplikasi ke seluruh negara. Pak Ahok-nya belajar lagi, bukan negarawan. Apalagi Pak Jokowi, ini bukan Solo, ditetapkan bukan di Solo," ujarnya.

Sekadar informasi, Jumat kemarin Gubernur DKI Jakarta beserta Dewan Pengupahan dan pengusaha Indonesia menggelar rapat mengenai kenaikan UMP. Adapun hasil dari rapat tersebut ditetapkannya kenaikan UMP menjadi Rp2,4 juta. Hal itu tentu saja mendapat aksi penolakan dari pihak buruh.


Analisa;
Manusia tidak pernah merasa cukup!. Begitulah menurut saya yang terjadi pada buruh di Indonesia belakangan ini, mereka meminta kenaikan gaji kepada pemerintah namun tidak diimbangi dengan faktor-faktor yang akan menjadikan jumlah gaji mereka naik. Keputusan Bapak Jokowi menurut saya sudah tepat, karena banyak pertimbangan yang harus dilakukan untuk memutuskan bahwa gaji akan naik.



Sumber: http://economy.okezone.com/read/2013/11/04/320/891549/pak-jokowi-ini-jakarta-bukan-solo  (7 November 2013, 23.45)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar